Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mendaftar NPWP Online

NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, yaitu sebuah identitas diri yang fungsinya sangat mirip dengan KTP, namun NPWP menjadi identitas dalam melakukan pembayaran pajak. Membayar pajak merupakan salah satu kebutuhan administrasi sipil yang saat ini mulai sangat banyak dibutuhkan. Tidak hanya oleh sebuah badan usaha, bahkan individu pun perlu memiliki akses untuk membayar pajak jika ingin menikmati pinjaman di bank atau pun untuk keperluan administrasi lainnya.

Cara Mendaftar, NPWP Online
photo kartu NPWP.
gambar oleh IDCloudHost


NPWP juga menjadi syarat pada beberapa pelayanan administrasi publik seperti permohonan di bank, membuat paspor, dan lain-lain.

NPWP terdiri atas dua jenis, yaitu:

  • NPWP individu (pribadi)
  • NPWP Usaha (perusahaan)

Sebenarnya, tidak ada perbedaan berarti dari segi fungsi dan bentuknya pada kedua jenis NPWP di atas, namun sedikit titik bedanya hanyalah pada identitas penggunanya. NPWP pribadi digunakan untuk membayar pajak pribadi, serta dibuat dengan data pribadi, namun NPWP badan atau usaha menggunakan nama badan atau usaha yang bersangkutan.

Persyaratan NPWP

Jika sobat ingin membuat NPWP individu (pribadi), silahkan sobat penuhi terlebih dahulu persyaratan administrasinya berikut ini:

  1. Copy KTP untuk warga negara Indonesia
  2. Copy paspor atau KITAS bagi WNA.
  3. Copy SK PNS (jika sobat seorang PNS)
  4. Surat keterangan Kerja (Jika sobat karyawan perusahaan swasta)
  5. Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan (DI kantor pajak terdekat sobat).


Cara Mendaftar NPWP ONLINE

Sobat dapat pula membuat NPWP secara online dengan langkah-langkah berikut ini:

  1. Kunjungi situs ereg.pajak.go.id
  2. Buka Menu pendaftaran.
  3. Ketik email sobat yang masih bisa sobat buka dan akses, buatlah kata sandi yang mudah diingat.
  4. Bukalah email sobat dan cari email verifikasi yang dikirim ke emaoil sobat.
  5. Klik link verifikasi tersebut untuk mengaktifkan akun NPWP online sobat.
  6. Dalam email yang sobat terima, akan ada petunjuk teknis tentang langkah berikutnya.
  7. Jika sobat sudah menekan link verifikasi yang dikirimkan, maka masuklah ke akun NPWP sobat menggunakan email dan sandi yang telah sobat buat.
  8. Carilah halaman untuk daftar, lalu isilah semua data diri sobat yang diminta dengan baik dan lengkap.
  9. Ikuti arahan yang akan memandu sobat tahap demi tahap pada setiap halaman.
  10. Jika semua data yang diminta telah sobat isi, pastikan sekali lagi bahwa data tersebut benar.
  11. Jika sudah yakin benar, maka tekan tombol pendaftaran untuk mengirim formulir tersebut ke kantor dinas pajak.
  12. Jika telah terkirim, maka kantor pajak akan segera membuat NPWP online yang sobat ajukan.
  13. Setelah semua selesai, maka sobat dapat memantau status pendaftaran sobat pada halaman depan akun sobat, carilah tombol untuk mengirimkan token, isilah karakter captcha yang muncul, kemudian tekanlah submit.
  14. Masuk kembali ke email sobat untuk menklik konfirmasi.
  15. Dalam email tersebut akan ada nomor token, salinlah nomor tersebut.

Jika semuanya telah sobat lakukan dengan benar, maka NPWP akan dikirimkan langsung ke alamat sobat.

sumber:



Posting Komentar untuk "Cara Mendaftar NPWP Online"